WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Kegiatan Malam Takbiran di Kota Kupang Dilakukan Secara Terbatas 

Metronewsntt.com 15-07-2021 || 11:59:05

Wakil Walikota Kupang sementara berikan keterangan pers kepada wartawan

Metronewsntt.com, Kupang- Kegiatan malam takbiran 2021 di Kota Kupang akan dilakukan secara terbatas.Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor :16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/ 2021 M di luar wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.


"Kota Kupang merupakan daerah zona merah dan oranye sehingga merujuk dari SE  Kementerian Agama, maka ada beberapa kegiatan yang dibatasi dan di tiadakan di Kota Kupang dalam masa pandemi Covid-19," kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man usai menggelar rapat bersama Forkampinda dan FKUB, Kamis (15/7) diruangkerjanya.


Malam takbiran pada tanggal 19 Juli 2021 malam dilakukan  di masjid secara  terbatas usia shalat isya, dan jumlahnya tidak boleh lebih dari 10 orang, serta  tidak ada takbiran keliling. " Sholat Idul Adha ditiadakan. Kalaupun ada kita akan lihat  ketentuan dari pusat baik dari  Kementerian Agama atau jalur pusat dari TNI/Polri baru kita sesuaikan, tapi untuk sementara tidak ada kelonggaran, sebab sudah ada kesepakatan bersama FKUB," tandasnya.


Selain itu, pembantaian hewan kurban hanya tiga hari, tapi situasi kondisi Covid di ijinkan menjadi empat hari. "Sebagai ketentuan itu kewenangan disesuaikan dengan  kepala daerah, namun tentunya perlu mendengar dari Forkampinda sehingga tidak ada perubahan," ujarnya.


Pada kesempatan yang sama   Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana T. Binti mengatakan, pelaksanaan sholat idul Adha ditiadakan sesuai dengan surat edaran dan juga keputusan bersama dalam rapat, namun pihak kepolisan tetap mengawal.


"Kami tetap mengedukasi sehingga berkaitan dengan shalat Idul Adha ditiadakan karena situasi Covid-19 saat ini," tutupnya.(mnt)

 


Baca juga :

Related Post